Jakarta – Jaringan prostitusi penyuka sesama jenis atau gay disinyalir telah melibatkan ribuan anak-anak. Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan ada sekitar 3.000 anak telah menjadi korban prostitusi kaum homoseks tersebut.
Bareskrim Polri menjerat pasal berlapis terhadap tiga tersangka pelaku perdagangan anak di bawah umur untuk gay.
"Penjagaan dari keluarga sangat penting. Saya yakin yang menjadi korban itu tidak tersentuh pendidikan agama yang setidaknya dimulai dari rumah," ujar Yunahar.
"Mereka telah membentuk jaringan yang terus bergerak di berbagai daerah. Di antaranya, jaringan Kebon Kacang di Jakarta, Nagoya dan Natuna di Batam, Pasir Putih di Lampung, Senggigi di NTB, Denpasar di Bali dan lain sebagainya," ujarnya.
Jakarta - Kanit Cyber Crime Mabes Polri AKBP Endo Prijambodo menangkap satu tersangka lain yang terkait kasus prostitusi anak di bawah umur yang terbongkar di Puncak, Bogor.
Jakarta - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan pelaku kejahatan prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur terancam hukuman kebiri melalui Perppu Nomor 1 tahun 2016 yang mengatur hukuman kebiri kimiawi bagi predator kejahatan seksual.
Kasus prostitusi anak kembali terjadi di tanah air, tepatnya di Meulaboh, Aceh Barat.
Kasus ini merupakan bentuk kejahatan eksploitasi seksual pada anak yang tergolong berat.
Tren kasus yang berhasil dikompilasi KPAI ialah pengantin pesanan, prostitusi anak, eksploitasi anak dan jual beli anak.